Baturaja, Sumselupdate.com – Oknum karyawan Bulog Baturaja Kabupaten OKU bernama Iwan Kurniawan (39) warga Jalan Dr M Hatta, Lorong Manggis, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur dilaporkan Zulpan Efendy Hidir (52), warga Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kecamatan Baturaja Timur ke SPKT Polres OKU, Kamis (31/3).
Terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat tanah.
Di hadapan petugas Zulpan mengaku, kejadiannya bermula, saat itu Iwan mendatangi kediaman korban pada Kamis 29 Januari 2015 lalu, sekitar pukul 17.00. Pelaku datang ke rumah korban untuk membeli tanah korban yang terletak di belakang Hotel AA Baturaja dengan luas dua kapling seharga Rp160 juta.
Namun pelaku memberikan persyaratan kepada korban dengan jaminan meminjamkan dahulu surat tanah kepada pelaku, untuk mengurus pinjaman di Bulog Baturaja OKU.
Disadari korban, mengingat pelaku dengannya (korban -red) masih ada hubungan keluarga, korban pun langsung menyetujuinya dan langsung memberikan surat tanah tersebut yang berbentuk akta jual beli.
Namun setelah ditunggu sekian lama oleh korban, sang pelaku belum juga melakukan pembayaran tanah tersebut kepada korban, dan setelah ditanya oleh korban di mana surat akta tanah miliknya, pelaku menjawab lagi diproses di Bulog tempat dia bekerja.
Keterangan terlapor sempat ia percayai, namun korban tidak begitu saja percaya kepada pelaku, timbulah pemikiran untuk mengecek kebenarannya. Nah, setelah dilakukan pengusutan ternyata surat akta tanah tersebut telah digadaikan kepada orang lain.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian, SIk, MH melalui kepala SPKT Polres OKU, Ipda Eddi Hernata membenarkan kasus tersebut, saat itu pihaknya telah mendapati laporan korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku berdasarkan nomor : LP-B/107/III/2016 SPK RES OKU,” pungkas Eddi. (yan)











