Baturaja, Sumselupdate.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi lagi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kali ini dialami Triana Septiana (19), warga Desa Tanjung Manggus, Kampung I, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Ibu muda itu terkena sayatan benda tajam di lehernya hingga nyaris putus, perbuatan itu dilakukan tidak lain oleh suaminya sendiri, Zainul Awib (36).
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis SE mengatakan, kejadian itu berawal dari cekcok mulut lantaran pelaku yang merupakan oknum karyawan PT Minanga Ogan ini menduga istrinya berselingkuh, Senin (21/5/2018) sekitar pukul 06.30.
“Pelaku ribut dengan korban berlatar belakang pelaku cemburu, kemudian pelaku emosi mengambil pisau dan langsung menganiaya korban dengan menyembelih leher dan menusuk tubuh korban,” ucap Kapolsek Lubuk Batang didampingi Kanit Reskrim Ipda Yudhianto, SE.
Akibatnya, kata Ujang, korban mengalami luka robek tidak beraturan pada leher depan kurang lebih 20 sentimeter dalamnya, tangan kiri luka sobek, luka robek di punggung kanan, luka robek di siku kanan serta luka robek di tangan kanan. “Korban sudah menjalani operasi dan dirawat di RS DKT Baturaja,” jelas Ujang.
Berdasarkan kejadian itu jelas Ujang, pihaknya bereaksik cepat tak kurang dari tiga jam mengamankan pelaku atas laporan pihak RS DKT bahwa ada korban penganiayaan berat. “Kami langsung mendatangi rumah sakit benar memang ada korban,” ucapnya.
Kemudian lanjut Ujang, pihaknya langsung mengumpulkan informasi, benar saja pelakunya adalah suaminya sendiri, tak selang berapa lama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan anggota meluncur ke TKP rumah korban.
“Saat penangkapan sekitar pukul 08.00 pelaku ada di rumah di Tanjung Manggus dan tidak ada perlawanan saat penangkapan,” ucapnya.
Dalam penangkapan itu jelas Ujang pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu bilah pisau, satu buku nilah milik pelaku dan korban, satu lembar sprey dan satu lembar baju terdapat bercak darah korban.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan. Pelaku dijerat tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (wid)










