Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan Seksual pada Mahasiswi

Senin, 6 Desember 2021
Kuasa hukum oknum dosen A.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Dicecar 30 pertanyaan oleh Tim Penyidik Ditereskrimum Polda Sumsel, Senin (6/12/2021), pukul 09:00 WIB, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya Negeri berinisial A, akui telah melakukan pelecehan seksual kepada Mahasiswinya DR.

Hal itu disebutkan kuasa hukumnya Aji Darmawan SH, usai pemeriksaan. Tapi ia membantah jika sampai terjadi sampai ejakulasi seperti yang diberitakan media massa sebelumnya.

“Peristiwa ini memang ada, namun tak sebombastis yang diberitakan, tapi memang peristiwa ini menyerempet ke situ. Dia terlapor mengakunya khilaf, tapi kliennya saya tidak ada pemaksaan,” jelasnya.

Advertisements

Aji juga mengungkapkan, saat kejadian, Aji Darmawan, salah satu kuasa hukum dari terlapor dosen FKIP UNSRI, menerangkan, peristiwa terjadinya pelecehan yang di lakukan A, karena adanya pekerjaan mendesak yang harus diselesaikan, dan menyangkal kalau terlapor sengaja membuat janji di hari Sabtu.

“Secara garis besar di saat itu dia (terlapor) ada pekerjaan yang harus diselesaikan, dan dengan DR itu tidak janjian. Pelapor mendapat info dari temannya selaku mahasiswa juga bahwa klien kami ada di labor karena pembimbing,” ungkapnya.

Tapi, sanksi telah dijatuhkan dari rektorat, berupa sanksi selama 4 tahun penundaan kenaikan pangkat jabatan dan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan kenaikan gaji berkala, diberhentikan dari jabatan kepala laboratorium yang dijabat saat ini dan atau tidak diberikan tugas atau jabatan lainnya.

“Jadi cukup beratkan sanksinya, kalaupun dia ke sana (kampus) apa yang mau dilakukan, paling sekarang dia di rumah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.