Nyambi Jual Shabu, Petani Asal Karang Dapo Diciduk Polisi

Rabu, 12 Januari 2022
Pelaku dan barang bukti

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Jika sebelumnya warga Desa Karang Anyar, yang diamankan. Kali ini giliran warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diamankan Sat Narkoba Polres Muratara.

Read More

Tersangka Teguh (48) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini diamankan di rumahnya sendiri, Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 09.00 wib.

Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 1,09 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan satu buah sekop pipet plastik.

Penangkapan sesuai dengan LP/A/06/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 12 Januari 2022.

Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang di dapat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pegawasan ditempat,dan benar sekitar pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumah tersangka di KP 5 Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

“Dan benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,09 gram di saku celana Tersangka,
selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts