PALI, Sumselupdate.com – Sesuai dengan Peraturan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pernikahan di Balai Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak dikenakan biaya, pernikahan gratis pun diterapkan oleh KUA Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kepada sumselupdate.com, Kepala KUA Kecamatan Penukal Utara Midi, S.H.I menjelaskan, jika di kantornya sudah menerapkan peraturan tersebut.
“Mengingat Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) sekarang telah dinonaktifkan, jadi masyarakat di Kecamatan Penukal Utara khususnya Desa Tempirai yang termasuk dalam kategori desa padat penduduk tentu juga ramai untuk menikahkan keluarganya. Untuk itu kepada seluruh warga sekitar Penukal Utara silahkan langsung datang ke KUA,” himbau Midi.
Dirinya juga menjelaskan, di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara memang ada dua penghulu yang belum dinonaktifkan.
“Selain itu, saya juga telah berulang kali mengingatkan kepada staf kantor dan penghulu yang bertugas menikahkan catin di luar jam kerja agar tidak meminta uang kepada yang bersangkutan,” tambah Midi.
Kendati pihaknya tidak pernah meminta sedikit pun biaya kepada masyarakat, namun tak jarang pula masyarakat sendiri yang memberikan biaya operasional kepadanya.
“Tinggal lagi tingkat kesadaran masyarakat yang menikahkan anaknya. Jika masyarakat mau seutuhnya gratis, mereka harus ikuti proses dan prosedur yang berlaku, yang terkandung di dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, kebanyakan yang ditemui di lapangan, masyarakat menginginkan berkas adminitrasi mereka terima bersih dan cepat.
“Terkadang masyarakat sendiri yang memberikan untuk biaya operasional tanpa diminta sedikit pun,” tambahnya.
Masih kata Midi, kalau nikah di luar Balai KUA, pihaknya menarifkan biaya operasional kisaran Rp 600.000,-.
“Tapi kalau nikahnya di Balai KUA gratis. Di luar biaya operasional 2 orang saksi, qori’ dan khotib waktu pelaksanaan nikah. Itu semua mulai berlaku 10 juli 2014 yang lalu,” tutupnya. (adj)











