Ngutil di Mal, Wanita Ini Menangis Disidang

Terdakwa Yulianti menangis di persidangan, Rabu (6/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Yulianti (35) terus meneteskan air mata saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/4).

Atas perbuatannya mencuri pakaian di Matahari Dept Store, Lippo Plaza Jakabaring, Kecamatan SU I Palembang, pada 8 Februari 2016 lalu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margaretha perbuatan warga Jakarta ini didakwa melanggar Pasal 362 KUHP, dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki.

Menanggapi dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Togar meminta jaksa untuk menghadirkan saksi dan untuk itu JPU meminta waktu satu minggu. “Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan,” tegas Togar.

Sementara itu, Yuli sendiri mengaku terpaksa mengambil puluhan lembar pakaian wanita dan pria tersebut, lantaran butuh uang untuk pulang ke Jakarta. (pto)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.