Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — David Amiruddin (50) warga Jalan HBR Motik Komplek Raflesia Blok E2 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukarami, usai membawa kabur mobil Daihatsu Xenia milik Abdul Roni (36) ke Sekayu, Muba.
Peristiwa yang terjadi pada 30 Juni 2020 ini terungkap saat korban mencurigai mobilnya tak kunjung pulang saat disewa Pelaku ke Sekayu Musi Banyuasin tanpa ada komunikasi lanjutan.
“Dia merental mobil korban per hari Rp325 ribu untuk dibawa ke Sekayu dan sudah dibayar Rp900 ribu. Kemudian kembali memperpanjang sewa 10 hari dengan mentransfer uang Rp 1 juta. sampai 3 kali menambah lanjutan Rp700 ribu, dan 2 kali Rp1 juta,”ujar Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma, Jumat (2/10/2020).
Melihat perpanjang sewa mobilnya sudah habis namun, mobil belum juga dikembalikan dan nomornya tidak aktif korban langsung melaporkan pelaku ke SPKT Sukarami.
Kemudian 25 September 2020 tersangka dapat diamankan di rumahnya setelah diketahui oleh warga bahwa pelaku sudah berada atau masuk ke Palembang. Dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan untuk mengikuti proyek yang ada di Muba.
Sementara itu pelaku membenarkan bahwa ia melakukan kejahatan tersebut untuk sebuah proyek di Musi Banyuasin tapi gagal.
“Aku ditawari kawan proyek entah jugo jalan atau bangunan yang pastinyo proyek karena katek duet ku gadaikelah itu. Tapi duetnyo belum kuserahke,”jelasnya.
“Kareno butuh duet untuk ikut proyek jadi aku terpakso gadaike mobil itu sebesar Rp25 juta dan itu pun masih kurang untuk ikut proyek,”jelasnya.
Atas tindakkannya tersebut pelaku terjerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.(**)