Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com– Sandi Andika (30) warga Angkat 66 lorong Harapan Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang menjadi korban intimidasi oleh tiga oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Palembang.
Ia pun lantas melaporkan tindakan oknum tersebut ke Propam Polda Sumsel.
Dalam laporannya, Sandi mengaku ditangkap oleh oknum Polisi tanpa surat perintah penangkapan pada Rabu (10/6/2020) lalu.
Ia mengungkapkan, awal kejadian saat dirinya sedang berjalan di daerah Kemang Kertapati menggunakan mobil. Tak lama datang tiga oknum polisi berpakaian baju preman langsung menangkapnya atas tuduhan curanmor.
Sandi lantas dibawa ke Polrestabes Palembang. Namun di sana ia malah dituduh dengan kasus berbeda lagi yakni penggelapan sertifikat tanah.
“Saat di lokasi kejadian aku dituduh oleh okum Polisi penggelapan mobil, namun setelah dibawa ke Polrestabes aku justru dituduh menggelapkan seterfikat tanah,” ujar Sandi usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, Rabu (2/9/20).
Tidak hanya itu, ia juga mengakui kalau dirinya sudah dipaksa dan intimidasi oleh oknum polisi tersebut, agar membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil Sigra dan memberi uang Rp150 juta kepada oknum tersebut.
“Ya benar bahwa laporan tersebut sudah kami terima. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan ke Propam Polda Sumsel,”kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.(“*)











