Laporan Novrico Pagaralam
Pagaralam, Sumselupdate.com – Dengan berlakunya New Normal di Kota Pagar Alam, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) secara resmi mencabut kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan/penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pagar Alam Nomor 900/2145/BKD/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Pengurangan/penghapusan pajak daerah ini tertuang dalam surat edaran Walikota Pagar Alam Nomor 900/1658/SD.Vl/2020 tentang pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan/ penghapusan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel, restoran, hiburan dan PBB P2 di Kota Pagar Alam.
Sementara untuk pembayaran PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan), jatuh temponya tetap diperpanjang. Dari semula 31 Oktober 2020 menjadi 31 Desember 2020. Khusus untuk pembayaran PBB P2 tahun 2020, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan.
Hal ini di sampaikan menurut release humas Pemkot Pagarala, Rabu (1/06/2020).
Pencabutan kebijakan pemberian insentif/Stimulasi berupa penghapusan/pengurangan pajak daerah bagi pelaku usaha hotel,restoran dan hiburan terkecuali Villa DAW (Eks MTQ).
“Surat Edaran mengenai pengahapusan pajak daerah yang kemaren di berlakukan terhadap pelaku usaha hotel,restoran serta hiburan terkait Pandemi Covid-19 dicabut, menghadapi New Normal Pemberlakuan itu kita hapuskan kecuali Villa DAW (eks.MTQ) di karenakan villa tersebut di pakai pemkot untuk ODP CENTER Covid-19,”ungkap Kabid penagihan dan kebertan pada Badan Keuangan Daerah kota Pagaralam Mirwansyah S.Kom.











