Laporan: Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – HB (50) warga Jalan Kolonel Burlian No.16, RT/RW 007/002, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU Sumatera Selatan ditangkap Team Resnarkoba Polres OKU, Minggu (15/01/2023) pukul 12.30 WIB.
HB harus berurusan dengan polisi karena nekat menjadi pengedar Narkoba jenis ganja. Pelaku diamankan bersama barang bukti, satu buah tas berisikan dua bungkus dibalut lakban warna kuning, yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30, 57 Gram, lima bungkus kertas nasi di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 90, 90 Gram, satu bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya berisikan, satu bungkus kertas nasi di dalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1, 45 Gram, satu bungkus kertas Papir.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafarudin, Kamis (19/1/2023) menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat jika di rumah milik tersangka HB, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang diterima tersebut. Informasi yang didapat pelaku ini, sering melakukan transaksi di seputaran rumah dan di rumah tersangka HB.
Pengamanan dilakukan pada tersangka HB dan dilakukan penggeledahan didapati barang bukti. Semua barang bukti tersebut ditemukan di lemari dalam kamar tersangka HB.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung diamankan, dan tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Oku guna di proses secara hukum,” jelasnya. (**)