Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Asal Muaraenim Ditangkap Polisi

Kamis, 29 Desember 2022
Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Asal Muaraenim Ditangkap Polisi

Laporan : A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri (Pasutri) sirih bernama Muhammad Yakin (31) salah seorang karyawan swasta warga desa Ujanmas Lama Kecamatan Ujanmas Kabupaten Muaraenim, dan Ranti Sulatami (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Desa Lingga II Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim terpaksa berurusan dengan Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat.

Read More

Pasalnya pasangan Pasutri tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi.

“Benar, pasangan suami istri (Pasutri) ini diamankan Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dengan TKP di Cafe Dafa Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Lahat, sekira jam 02.30 WIB dini hari,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, Kamis (29/12/2022).

Untuk kronologis penangkapan pasutri ini dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, akan ada transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

Lalu, sambung Liespono, Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan.

Setelah sasaran, tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 02.30 WIB bertempat di pinggir jalan depan Cafe Dafa, Team Walet Polres Lahat berhasil mengamankan kedua terduga tersangka.

“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas polisi, terduga pengedar Muhammad Yakin membuangkan satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan tiga setengah butir tablet warna merah muda berlogo monyet ke arah lantai cor pekarangan samping Cafe Dafa,” tambahnya.

Namun, gerakan untuk menghilangkan barang bukti dari penangkapan tersebut, dikatakan Liespono, dapat diketahui Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dan ketika ditanya terhadap pelaku Muhammad Yakin bahwa benar barang bukti itu miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, menurut Liespono, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berikut BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Barang bukti berupa tiga setenga butir tablet warna merah muda logo Monyet terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Extacy dengan berat bruto 1,34 gram, 1 unit Handphone Android merk Samsung type J4+ warna Gold. Pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan TSK dan BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts