Nekat Curi Aki Mobil Perusahaan, Lima Sopir PT BRU Dijebloskan ke Dalam Bui

Senin, 5 Februari 2018
Lima tersangka pencurian aki mobil di PT BRU Desa Sukamenang saat diamankan di Mapolsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Kabupaten Muaraenim menjebloskan lima orang karyawan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) ke dalam bui, Minggu (4/2/2018).

Kelima karyawan yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap karena diduga telah mencuri aki mobil perusahaan di camp PT BRU Desa Sukamenang, Kecamatan Gelumbang.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu pertama kali diketahui saat pengawas inventaris perusahaan Hendra Amanto (24) melakukan pemeriksaan terhadap mobil dump truk perusahaan sekitar pukul 17.00.

Saat itu diketahui 22 aki dan dongkrak telah hilang dari sebelas mobil yang diperiksa. Padahal, pada pemeriksaan sebelumnya tanggal 1 Februari 2018, barang-barang itu masih lengkap.

Ketika Hendra sedang melakukan pengecekan barang yang hilang, dirinya melihat seorang sopir bernama Adian Sari sedang membuang sebuah aki merek NS 70 Ampere dekat tumpukan batu.

Hendra kemudian langsung memanggil dan mengamankan Adian Sari beserta aki mobil yang sebelumnya ia buang dan melaporkan pencurian itu ke Polsek Gelumbang.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat laporan pencurian itu sekitar pukul 19.00.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Hamdani berserta anggotanya langsung menuju TKP dan langsung melakukan penjemputan tersangka Adian Sari yang sebelumnya sudah diamankan pihak perusahaan.

“Saat diinterogasi, Adian mengaku jika melakukan pencurian itu bersama empat orang temannya yakni Ade Rista, Indra Bakti, Joni Mahendra, dan Alpauzi.

Setelah itu, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap keempat tersangka lain yang masih berada di PT BRU Desa Sukamenang.

Saat dilakukan penangkapan, kata Indrowono, keempat pelaku lain tidak melakukan perlawanan. Kelima pelaku yang ditangkap bekerja sebagai sopir di PT BRU.

“Tersangka melakukan pencurian pada mobil yang sedang terparkir dengan cara melepas baut yang terpasang pada aki menggunakan kunci pas 12,” lanjutnya.

Dari hasil pengembangan, diketahui kelima tersangka menyimpan barang hasil curiannya di semak-semak dalam areal PT BRU.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni enam buah aki merek NS, tiga buah merek Incoe dan satu buah merek Yuasa. Semuanya ukuran 70 ampere. Selain itu juga diamankan dua buah dongkrak,” pungkasnya. (azw)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts