Lhokseumawe, sumselupdate.com – Nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Musliadi melayangkan Surat terbuka Kepada anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, Selasa (7/3/2023).
Surat terbuka itu dilayangkan Musliadi, warga Teungku Dibanda Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengadukan pihak AJB Bumiputera yang belum membayarkan klaim polisnya tahun 2020 sebesar Rp39 juta.
Musliadi mengaku telah membayar premi sesuai ketentuan berlaku.
Dia juga sudah melakukan klaim ke kantor cabang Bumiputera 1912 Lhokseumawe, Aceh.
Namun hingga saat ini belum dicairkan termasuk sejumlah nasabah lain dan hanya janji sabar menunggu dengan alasan kondisi perusahaan sedang kesulitan keuangan.
Selain itu kata Musliadi, tanggal 15 Februari 2023 Bumiputera 1912 mengeluarkan rilis berita, salah satu poinnya berisi tentang penurunan nilai manfaat (PNM) 50 persen yang ternyata pemotongan nilai polis keseluruhan.
“Dengan pemberlakuan PNM ini sangat merugikan pemegang polis asuransi jiwa bersama Bumiputera, karena yang dipotong bukan nilai manfaat dan keputusan ini dilakukan secara sepihak pihak Bumiputera tanpa melibatkan pemegang polis yang sejatinya adalah pemilik saham,“ jelasnya.
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman yang juga disapa Haji Uma berjanji segera menindaklanjuti keluhan nasabah tersebut serta akan mengadvokasi, termasuk melaporkan kepada pimpinan DPD RI.
“Kita anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan dan asuransi akan menindaklanjuti. Sebelumnya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan wakil ketua DPD RI terkait permasalahan yang dialami nasabah asuransi Bumiputera ini,” kata Haji Uma.
Haji Uma akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi dan memberikan keadilan terhadap para nasabah ini. Karena telah menyimpang dengan aturan dan perundang-undangan hak dari nasabah, sehingga menyalahi hukum dan undang-undang.
“Tidak semestinya asuransi ini melimpahkan kerugian kepada nasabah dan simpanan para nasabah juga dibayar setengah. Padahal para nasabah tidak menuntut jasa tambahan misalnya tabungan mereka 40 juta, mereka hanya meminta berdasarkan tabungan. Jika tidak dibayar, sangat merugikan masyarakat, karena AJB Bumiputera ini sudah lama berdiri di Aceh dan nasabahnya sangat banyak, bukan hanya ratusan bahkan ribuan,” paparnya. (duk)