Palembang, Sumselupdate.com – Akibat sudah diduga melakukan tindak pidana surat keterangan palsu perihal kepemilikan tanah membuat terdakwa Nang Ali Solichin (76), menjalani persidangan di PN Palembang Rabu (23/11/2016).
Mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim tersebut menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sakim selaku saksi korban dan Santoso.
Di mana, dalam pernyataan tersebut berbunyikan saat kedua saksi menyatakan adanya pengoperan hak tanah ketika Sakim menyatakan membeli tanah itu dari Santoso. Menurut Nang Ali, ketika ditanyakan majelis hakim, pernyataan kedua saksi tersebut tidaklah benar.
“Saya merasa tidak pernah mengeluarkan surat pengoperan hak kepada Santoso. Yang ada, saya minta sama dia untuk menjualkan tanah milik saya,” ujar Nang Ali, yang selama persidangan ini tidak ditahan.
Saat Santoso memberikan pernyataan, Nang Ali terliat lebih banyak senyum. Tepatnya pada saat Santoso mengatakan membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani Nang Ali saat mengurus pengoperan hak tanah. Menurut Nang Ali, ia tidak penah menandatangani surat kuasa yang berkaitan dengan tanah miliknya yang berlokasi di Jl Perjuangan Kelurahan Sukamaju Sako Palembang. Ia juga tidak membenarkan bahwa tanah seluas hampir satu hektar tersebut sudah dijualkan kepada Santoso.
Dalam persidangan, Santoso mengatakan dirinya memang membeli tanah milik Nang Ali dengan harga Rp 20 juta, namun baru ia bayar Rp 2 juta dikarenakan belum ada sertifikat. Ketika itu, Nang Ali sudah mengeluarkan surat pengoperan hak yang diakui Nang Ali sama sekali tidak pernah ia keluarkan.
Sementara, Sakim dalam keterangannya mengatakan, dirinya membeli tanah di lokasi tersebut dari tangan Santoso. Sakim mau membelinya karena Santoso memperlihatkan surat pengoperan hak dari Nang Ali ke tangan Santoso. Tanah itu ia beli seharga Rp 20 juta di tahun 2002 dan uang sudah dibayarkan kepada Santoso.
“Saya melaporkan Nang Ali ke polisi karena tidak ada yang mau membeli tanah saya. Pasalnya, karena adanya pengakuan dari dia yang mengatakan tanah saya itu miliknya, masyarakat takut tanah ini bermasalah,” kata Sakim, usai memberikan kesaksian.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Wisnu Wicaksono SH MH selaku saksi menunda persidangan,dan memerintahkan JPU Yunita SH MH untuk kembali mendatangkan saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan. (tra)











