Mulai Pukul 00.00 Malam Ini Angkutan Batubara Resmi Dilarang, Sekda Sumsel : Pengusaha Setuju

Rabu, 7 November 2018
Ilustrasi angkutan batubara yang melintas di jalan.

Palembang, Sumselupdate.com – Keputusan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 yang berisikan tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum dicabut, mulai diberlakukan malam ini, Kamis (8/11/2018) pukul 00.00.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 23 Tahun 2012 maka aturan angkutan batubara dikembalikan dengan Perda Nomor 5 tahun 2011.

Read More

Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H Nasrun Umar mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan pengusaha batubara di Sumsel dan mereka menerima.

Menurut Nasrun, ada short term  dan ada long term. Jangka pendeknya bagaimana, jangka panjangnya seperti apa.

“Termasuk sanksinya tegas itu sudah saya sudah koordinasikan dengan Polda Sumsel dalam hal ini Ditlantas, Kasat PJR disana, Kapolres di sana, hari ini rapat dipimpin Kadishub Sumsel,” katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Rabu (7/11/2018).

Nasrun memastikan mulai  pukul 00.00 malam ini larangan tersebut mulai diberlakukan dan tidak ada pilihan.

“Yang penting kita tidak ada kepentingan apa-apa, kecuali untuk membuat semuanya menjadi nyaman,” katanya.

Untuk pajak dari angkutan batubara menurutnya akan dikordinasikan dengan OPD–OPD terkait untuk menggali potensi dari sisi itu.

“Kalaupun dalam angkutan itu ada jalan khusus, itu tanggung jawab pengusaha batubara bukan tanggung jawab kita untuk menyiapkan,” katanya.

Untuk plat mobil BG yang belum dipakai angkutan batubara menurut Nasrun, selama tiga bulan kendaraan yang beroperasi di Sumsel harus dimutasikan ke plat mobil BG.

“Tinggal law and in forcement antara Bapeda dengan Dirlantas. Tangkapin itu menurut saya,” tegasnya. (adi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts