Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mulai besok, Rabu (3/6/2020), memperbolehkan masyarakat kembali menggelar shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid.
Kebijakan sama juga diberlakukan untuk kegiatan peribadatan baik di gereja, vihara, pura, dan tempat ibadah lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan syarat harus ada surat dari Gugus Tugas, tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini untuk memastikan keamanan tempat ibadah bagi masyarakat.
“Pengurus harus menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dan para jemaah menjaga jarak,” kata Ratu Dewa, Selasa (2/6/2020).
Untuk memberikan contoh kepada masyarakat, menurut Ratu Dewa, besok Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) akan dilakukan shalat berjamaah di Masjid Agung dengan penerapan protokol kesehatan.
“Shalat dzuhur akan dilakukan berjamaah tetapi dengan syarat itu yang harus diterapkan,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan, protokol kesehatan harus dilakukan warga dan pengurus tempat ibadah.
“Silahkan bawa sajadah masjid sendiri dari rumah, kalau sedang sakit jangan ibadah dulu ke masjid/rumah ibadah. Bagi pengurus dan pemerintah tetap harus ada pertimbangan soal ada tidaknya kasus penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini pada dasarnya pemerintah tidak pernah melakukan penutupan tempat/rumah ibadah.
Namun hanya melakukan pergantian kegiatan ibadah yang sifatnya menimbulkan jumlah massa yang banyak dan memicu kerumunan.
“Jadi kami tegaskan tidak ada penutupan, hanya dilakukan pergantian seperti shalat Jumat kita ganti jadi shalat dzuhur. Nah, mulai besok shalat Jumat diperbolehkan, mau ada khotbah shalatnya boleh tapi kita harap jangan berlama-lama,” katanya.
Begitu pun kegiatan keagamaan lainnya baik kebaktian hari Minggu di gereja silakan dilaksanakan namun antar Jamaat tetap harus berjarak, cuci tangan, pakai masker dan protokol kesehatannya harus benar-benar dilaksanakan.
“Sejauh ini sudah ada beberapa masjid yang mengajukan untuk rekomendasi surat izin pelaksanaan ibadah dan sedang kita proses untuk mempertimbangkan soal sebaran kasus Covid-19 di wilayah rumah ibadah bersangkutan,” katanya. (iya)











