MUI Serahkan Penyelesaian Kasus Penistaan Kepada Polisi

Selasa, 1 November 2016
Para tokoh dari MUI, PBNU dan Muhammadiyah usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin menegaskan, masalah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 sudah berkembang di luar konteks dan tidak proporsional.

Masalah tersebut, kata dia, sudah ditarik ke ranah politik sehingga menjadi mengganggu.

Hal itu disampaikan Ma’ruf dalam pertemuan para ulama dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/11/2016) sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com.

“Sebenarnya, tidak ada hubungannya dengan politik, pilkada, tetapi dikaitkan dengan berbagai masalah, kemudian menjadi tidak proporsional, bahkan di luar konteks sehingga masalah ini menjadi begitu mengganggu dan hiruk pikuk,” ucap Ma’ruf seusai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, ikut hadir sembilan perwakilan MUI lainnya, 10 orang perwakilan Nahdlatul Ulama, dan 10 orang perwakilan Muhammadiyah.

Ma’ruf mengatakan, karena itu, pihaknya sepakat agar masalah pernyataan Ahok tersebut diserahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.

“Kita sepakat bahwa semua ini diproses secara terhormat, secara proporsional melalui proses hukum,” kata Ma’ruf.

MUI sebelumnya menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.

Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan sikap MUI ini diteken oleh Ma’ruf dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016).

MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Kasus itu tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok.

Ahok sudah diminta keterangan penyelidik Bareskrim atas permintaan sendiri.

Penyelidik juga telah memintai keterangan staf Ahok yang diminta klarifikasi soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Penyelidik juga telah memintai keterangan beberapa warga Pulau Seribu.

Ahok sudah membantah melakukan penistaan agama. Meski demikian, ia mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.