Palembang, sumselupdate.com – Dengan modus menyewa mobil rental, Rakai Sanjaya alias Erka (32) dan Rendi Priangga berhasil menggelapkan belasan mobil.
Namun aksi keduanya terungkap setelah korbannya melapor dan akhirnya keduanya diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Jumat (26/10) dengan barang bukti satu unit mobil Honda Mobilio BG 1851 II.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya mengatakan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura merental mobil korban selama dua hari. Setelah uang rental dibayar, pelaku memakai mobil, setelah itu pelaku kembali memperpanjang waktu rental mobil itu.
“Setelah berapa lama mobil yang mereka rental tidak dikembalikan, dan diketahui mobil milik korban ada yang dijual dan digadaikan oleh pelaku,” ujarnya, Selasa (30/10/2018).
Setelah didalami, pelaku sudah belasan kali menggelapkan mobil yang telah mereka rental. Semua mobil yang dirental, ada yang dijual dan ada pula yang digadaikan pelaku di wilayah Sumsel.
“Untuk ini kami himbau kepada masyarakat yang merasa mobil yang dirental tidak dikembalikan, untuk segera membuat laporan ke Polda Sumsel,” himbaunya.
Sedangkan Rendi mengatakan, mobil Toyota Rush yang pernah direntalnya telah digadaikannya ke AD sebesar delapan juta dan uangnya sudah mereka pakai untuk keperluan sehari-hari.
“Aku dapat bagian empat juta, Erka saya kasih 3,5 juta. Mobil yang kami gadaikan sudah dua kali yang pertama mobil Toyota Rush dan yang kedua mobil Honda Mobilio tapi belum sempat kami jual,” tukasnya. (tra)











