MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Untuk Pilkada PALI

Senin, 22 Maret 2021
Suasana Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati PALI secara virtual, Senin (22/3/2021).

PALI, Sumselupdate.com – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Empat TPS ini  diajukan pihak pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH, MH-H Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS).

Read More

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3/2021), hakim MK memutuskan dilakukan PSU di empat TPS, yaitu di TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat dan TPS 9 serta TPS 10 yang masing-masing merupakan Desa Air Itam,  Kecamatan Penukal.

Setelah dibacakan pengucapan keputusan oleh MK, maka KPU Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten PALI, Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), dinyatakan kalah menghadapi petahana Heri Amalindo dan Soemarjono (HERO).

Hasil perolehan keduanya selisih 658 suara. Di mana pasangan DH-DS hanya memperoleh 51.205 suara, sedangkan HERO mendapatkan 51.863 suara.

Kondisi tersebut membuat petahana dinyatakan menang oleh KPU. Devi dan Darmadi lantas menolak menandatangani hasil pleno di Kantor KPUD PALI. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts