Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Sungguh tega apa yang dilakukan oleh M (60), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Sebagai orang tua yang seharusnya melindungi dan memberikan kasih sayang kepada anak, tapi justru merudapaksa anak kandung sendiri selama 21 tahun hingga melahirkan.
Aksi tak senonoh pelaku dilakukannya sejak tahun 2002. Saat itu korban berinisial S masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Pelaku mengaku melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut karena tergoda.
Korban pun tak bisa melawan karena di bawah ancaman pelaku.
Mirisnya, perbuatan keji tersangka terus berlangsung hingga korban dewasa dan melahirkan anak dari hubungan terlarang itu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Saputra SIK melalui Wakapolres Kompol Liswan didampingi Kasatreskrim AKP Alpian dan KBO Ipda Marwan mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap setelah Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan laporan dari adik korban bahwa sudah tidak tahan kelakuan ayahnya terhadap kakaknya (korban S).
Setelah mendapatkan informasi itu, Kasat memerintahkan KBO Reskrim menyelidik danĀ mendatangi TKP bersama Opsan Pidum dan Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka kita tangkap di kediamannya. Setelah ditangkap kita langsung menahan pelaku berikut barang bukti yang ada,” pungkasnya.(**)