Minta Tinjau Ulang Aturan Angkutan Batubara, Sopir dan Pekerja Geruduk Kantor Gubernur

Rabu, 21 November 2018
Demo sopir truk batubara.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum yang telah berlaku sejak 8 November menuai aksi unjuk rasa yang terdiri dari gabungan supir, pekerja tambang dan pedagang yang menuntut Gubernur meninjau ulang putusan tersebut.

Sekretaris Daerah( Sekda) Sumsel Nasrun Umar yang menemui massa menjelaskan ada tahapan penghentian angkutan batubara dan ini sudah melalui kajian sehingga peraturan yang dikeluarkan memiliki aspek besar bagi kepentingan rakyat Sumsel sesuai visi dan misi Gubernur Herman Deru.

“Untuk kebijakan jangka pendek, yaitu menggunakan Jalan Servo, karena saat ini baru jalan tersebut yang ada. Saat truk melintas di Jalur Servo. PT Servo bisa menampung beban 15 juta ton per tahun, artinya dengan total yang memakai jalan umum 5 juta ton per tahun masih tertampung,” ucapnya.

“Bahkan sisanya 10 Juta ton per tahun bisa dipakai pihak Servo. Sedangkan untuk jangka panjangnya ini sedang dipersiapkan jalur khusus lainnya. Jalannya itu dari simpang DPRD Prabumulih – Tugu Nanas – Crossing dan keluar di Patra Tani,” Nasrun menjelaskan.

Advertisements

Dikatakan Nasrun, kepala daerah sudah baik dengan menurunkan kemiskinan dan pengangguran. Dari segi visi dan misi sudah sejalan yang diinginkan. “Dalam Pergub diizinkan  diberi kesempatan 2 tahun. Meski 2013, perusahaan  kuasa tambang, baru ada dua. Ternyata 2012-2018, toleransi masih dilarang, Pergub 74 dikeluarkan dengan pertimbangan dan kajian yang adil,” katanya.

Sekda memberikan solusi. pemilik jalan Servo, hanya barangkali, jalan angkutan batubara, di atas stok fail, diangkat angkutam khusus sampai Muaro Lematang. Pada 8 November, tidak bisa lewat servo dan harus ada jalan khusus dan kembali kepada bos-bos kuasa tambang dan asosiasi penguasa tambang.

Sekda merasa ingin punya tanggung jawab soal batubara. “Kita semua punya keluarga. Jangka panjang, sudah rekomendasi, 1 perusahaan untuk buat jalur khusus lagi. Pemerintah berada pada kepentingan bersama termasuk para sopir,” tandasnya.

Sementara itu,  Koordinator Lapangan Arismawan dalam orasinya mengatakan ratusan sopir ini terdiri dari wilayah Lahat, Muaraenim, Prabumulih, Ogan Ilir dan Palembang. “Kami merespons Peraturan itu (Pergub 23), hal ini berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan di Sumsel,” teriaknya.

Salah satu sopir, Riswanto mengeluhkan bahwa sejak dihentikan angkutan batu bara dua minggu lalu dirinya mengaku tidak mendapatkan pemasukan. “kami ini nak menghidupi anak istri, sejak dua minggu ini tidak jalan, pendapat kami ini harian,  sehari kotor Rp250 ribu,  kami kehilangan pendapatan, kami minta ke pemerintah, kami bisa jalan lagi,” pintanya.

Setelah massa menyampaikan orasi, Sekda mengajak perwakilan sopir untuk membahas permasalahan tersebut di ruang sekda. (syd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.