Palembang, Sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 5,107 gram, dua sekawan Armansyah dan Ahmad Muntaha, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang 9 tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, melalui sidang virtual JPU Indah Kumala Sari SH membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa.
Menurut JPU bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut kedua terdakwa Armansyah dan Ahmad Muntaha, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 Tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan,” kata JPU.
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk agenda selanjutnya.
Diberitahukan, dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat tim Sat Reserse narkotika Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tim langsung menuju lokasi. Setelah sampai di lokasi, tim anggota Reserse Narkotika melihat para terdakwa sedang di atas bentor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Karena merasa curiga, anggota dan tim langsung menghentikan bentor tersebut. Kemudian saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang diselipkan di paha sebelah kiri terdakwa Armansyah dan satu unit timbangan digital yang pegang oleh terdakwa Armansyah
Selanjutnya, terdakwa Armansyah menjelaskan bahwa, sebelumnya Iwan (belum tertangkap), menyuruh terdakwa Armansyah, membeli timbangan digital dan mengambil satu paket kecil narkotika jenis shabu ke Kak (belum tertangkap) yang berada di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebanggkan.
Saat itu pula, terdakwa Armansyah meminta terdakwa Ahmad Muntaha, untuk menemaninya untuk pergi. Selanjutnya tim langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Ron)











