Miliki Shabu Dua Sekawan Dituntut JPU 9 Tahun Kurungan

Rabu, 25 Agustus 2021
Dua sekawan Armansyah dan Ahmad Muntaha, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang 9 tahun penjara.

Palembang, Sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat 5,107 gram, dua sekawan  Armansyah dan Ahmad Muntaha, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang 9 tahun penjara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, melalui sidang virtual JPU Indah Kumala Sari SH membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa.

Read More

Menurut JPU bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut kedua terdakwa Armansyah dan Ahmad  Muntaha, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 Tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan,” kata JPU.

Setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa  untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk agenda selanjutnya.

Diberitahukan, dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat tim Sat Reserse narkotika Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tim langsung menuju lokasi. Setelah sampai  di lokasi, tim anggota Reserse Narkotika  melihat para terdakwa sedang di atas bentor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Karena merasa curiga, anggota dan  tim langsung  menghentikan bentor tersebut. Kemudian saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa satu  buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang diselipkan di paha sebelah kiri terdakwa  Armansyah dan satu unit timbangan digital yang pegang oleh terdakwa Armansyah

Selanjutnya, terdakwa Armansyah menjelaskan bahwa, sebelumnya Iwan (belum tertangkap), menyuruh terdakwa Armansyah, membeli timbangan digital dan mengambil satu  paket kecil narkotika jenis shabu ke Kak (belum tertangkap) yang berada di Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebanggkan.

Saat itu pula, terdakwa  Armansyah meminta terdakwa Ahmad Muntaha, untuk menemaninya untuk pergi. Selanjutnya  tim langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts