Laporan: Romadon
Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Daudsat Darusalam alias Ucak pemilik satu paket shabu dengan berat bruto 100,69 gram dituntut 11 tahun penjara oleh yang dibacakan Selly Agustina, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (10/10/2023).
Selain dituntut pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Daudsat Darusalam, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Daudsat, dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU. (**)