Palembang, sumselupdate.com – Terbukti memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 153 butir dengan berat bruto keseluruhan 40,76 gram, terdakwa Irwanto divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang, Rabu (30/10/24).
Selain divonis pidana penjara terdakwa Irwanto juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis yang diberikan kepada terdakwa Irwanto tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp1 subsider enam bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim Chandra Gautama SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Irwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau tampah melawan hukum menjual, menerima, menjadi perantara dalam dalam jual beli,menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diancam dan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga : Kurir Ribuan Pil Ekstasi Terancam Lepas Dari Jeratan Mati, Dituntut JPU Kejati 18 Tahun Penjara
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta dengan Rp1 miliar subsider enam bulan,“ tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Baca juga : Edarkan Puluhan Pil Ekstasi, Terdakwa Hilman Divonis 7,6 Tahun Penjara
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Irwanto dengan pidana penjara selama delapam tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (**)











