Mesin Giling Dicuri, Pengusaha Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 6 April 2017
Tersangka dan BB

Martapura, Sumselupdate.com – Nasib apes harus dialami seorang pengusaha penggilingan bernama M Sakur (45), yang harus kehilangan peralatan mesin giling di pabriknya di desa Bedilan Kecamatan Belitang I OKU Timur, Rabu (5/4/2017) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, dirinya harus mengalami kerugian materi sekitar 70 juta rupiah.

Read More

Saat dikonfirmasi Kamis (6/4/2017), Kasubbag Humas Polres OKU Timur menjelaskan, pelaku merusak pagar pabrik yang terbuat dari besi dengan melepas engselnya. Kemudian, pelaku masuk ke dalam lokasi pabrik yang memang tidak terkunci.

Lalu para pelaku mengambil bagian-bagian mesin penggilingan plastik dengan cara mempreteli satu per satu.

“Mereka mempreteli bagian-bagian mesin agar mudah dibawa, terdiri dari unit corong mesin penggilingan plastik, satu unit bagian penggerak mesin (holar) penggilingan padi, satu unit penggerak mesin penggilingan plastik dan satu unit mesin penggilingan bakso” jelas Hardan.

Mengetahui alat alat mesin penggilingannya hilang, korban melaporkan kejadiannya ke polsek belitang I.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Belitang Aiptu Wilson Hutahaean beserta 3 anggota lainnya melakukan upaya lidik. Didapat informasi, sebagian alat mesin milik korban ada yang dijual di tukang rongsokan bernama Siti Rahma (47), warga desa Tegal Rejo kecamatan Belitang 1.

Kemudian anggota langsung mendatangi yang bersangkutan bersama korban dan ternyata benar ada sebagian alat mesin berupa corong penggilingan plastik telah dibeli oleh Siti Rahma.

Kemudian anggota langsung mengamankan barang bukti tersebut dan lakukan interogasi terhadap Siti Rahma.

Berdasarkan pengembangan, didapatlah identitas pelaku. Kemudian anggota Polsek Belitang 1 langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan untuk saat ini baru dapat diamankan satu orang tersangka.

Satu pelaku yang berhasil diamankan yaitu M Toha (15), warga Gumawang Belitang I yang juga masih berstatus pelajar. Diakuinya bahwa ia dan rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, memang telah melakukan pencurian di pabrik tersebut.

“Pelaku tidak sendirian, ada tiga pelaku lain yang masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan, mungkin bisa lebih. Masih terus kita kembangkan,” tambah Hardan.

Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Belitang 1 untuk dilakukan proses penyidikan dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUPidana tentang curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yul)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts