Merasa Dizalimi Terkait Pelantikan KPID Sumsel, Fathony Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 3 April 2018
Muhamad Fathony didampingi kuasa hukumnya, Iir Sugiarto, SH (kanan) menunjukkan surat gugatannya terkait pelantikan KPID Sumsel, Selasa (3/4/2018)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melihat adanya ketidaksesuaian antara anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan yang dilantik dengan ketetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumsel, salah satu calon anggota yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum.

“Saya menduga Gubernur Sumsel sudah melampaui kewenangannya dalam melantik 7 Komisioner KPID Sumsel di Griya Agung  beberapa hari lalu,”ujar Muhamad Fathony, salah satu calon anggota KPID yang tidak dilantik oleh Gubernur Sumsel kepada awak media, Selasa (3/4/2018).

Read More

Pria yang berprofesi sebagai jurnalis tersebut menerangkan, sesuai aturan dan mekanisme seleksi komisioner KPID, Gubernur secara administrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) 7 Komisioner yang sudah ditetapkan oleh Komisi I DPRD Sumsel melalui uji kepatutan dan kelayakan.

“Ini jadi pertanyaan, kenapa Gubernur Sumsel mengubah apa yang ditetapkan Komisi I DPRD Sumsel dengan tim pengujinya,” terangnya.

Dilanjutkannya, setidaknya ada beberapa alasan yang bisa membatalkan calon komisioner menjadi komisioner. Seperti sakit hingga tak bisa bekerja, melakukan perbuatan tercela, atau dihukum.

“Menurut saya, pengganti atau pemberhentian juga harus melalui mekanisme, harus berkonsultasi dulu dengan DPRD Sumsel. Dan kalaupun ada calon komisoner yang harus diberhentikan tentu penggantinya ranking tertinggi diantara cadangan dalam hal ini peringkat 8 dan 9, bukan peringkat 11 dan 12,” tegasnya.

Sementara itu, selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Iir Sugiarto, SH menerangkan bahwa dalam kasus ini, upaya hukum yang segera dilakukan pertama yakni mensurati Gubernur Sumsel, Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel, dan KPI. Karena melihat dari hasil penetapan hasil fit and propertest, Muhamad Fathony semestinya dilantik.

“Faktanya peringkat satu dan peringkat empat digantikan oleh peringkat sebelas dan dua belas. Dan Kita mempertanyakan kenapa pelantikan tidak sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Sumsel,” tegasnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Sumsel telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berdasarkan hasil uji kompetensi. Hal ini seperti tertuang dalam pengumuman Nomor : 013/TIMSEL/KPID-SS/2017. Dalam pengumuman tersebut dinyatakan 21 orang calon anggota komisiomer berhak mengikuti fit and properties.

Dari hasiil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD Sumsel telah menetapkan rangking 1-7 sebagai anggota KPID Sumsel periode 2017-2020 dan peringkat 8-14 sebagai cadang anggota KPID. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts