Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, SH, MH layangkan somasi usai dirinya dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita asal Jakarta yang mengaku sebagai istri keduanya atas dugaan pemalsuan status, Selasa (2/8/2022).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Dedy Irama, SH usai melakukan konferensi pers di kantor hukum Indonesia Justice Law Firm.
“Jelas apa yang laporan yang dibuat NY itu tidak mendasar dan sungguh-sungguh fitnah, dan kami selaku kuasa hukum H Askolani melayangkan somasi 2X24 jam untuk mencabut laporan,” ucapnya.
Sebelumnya, NY didampingi kuasa hukumnya, membuat laporan terhadap H Askolani terkait dugaan pemalsuan status dan melakukan perkawinan tanpa seizin dirinya ke petugas SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7/2022).
Menanggapi itu, Dedy Irama mengamini perkawinan antara kliennya dengan pelapor NY. Namun dengan status perkawinan siri pada tahun 2014.
Perkawinan itu tak berjalan lama di tahun 2015, Askolani menceraikan NY.
Dedy mengatakan, terkait dengan pelaporan itu jelas dibantah kuat dengan bukti bukti yang menyatakan antara kliennya dengan NY telah bercerai sejak 2015.
“Kami ada dokumen di Maret 2015 berupa surat pernyataan bahwa bercerai dengan materai yang tandatangani klien kami dipegang oleh NY dan kenapa dia meminta izin, karena untuk menikah lagi,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki bukti laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta yang jelas menyatakan antara keduanya sudah bercerai.
“Dengan ini kami juga membantah tudingan bahwa klien kami menelantarkan seorang anak. Jika flashback di akhir 2015 saudara NY akan melahirkan seorang anak, klien kami bantu dengan memberikan uang Rp20 juta untuk persalinan,” katanya.
Bahkan dari lahir anak tersebut hingga Februari 2019, menurut Dedi, kliennya masih memberikan uang nafkah untuk anak NY tersebut.
“Setiap bulan ada Rp4 juta sampai Rp10 juta ditransfer. Namun pada Maret 2019 tidak lagi diberikan dengan alasan di tahun itu, waktu pilkada Banyuasin saudara NY itu melakukan kampanye hitam di sosial media terhadap klien kami,” ucapnya
Bahkan terkait buku nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati Palembang, menurutnya terdapat pemalsuan data, pasalnya tanda tangan kliennya beda.
“Setelah kami lakukan upaya hukum ke PTUN, Alhamdulillah dengan nomor putusan 44/G/2021/PTUN.PALEMBANG, memutuskan dengan amal putusannya 25 Agustus 2021 mengabulkan gugatan dan menyatakan batal akta nikah klien kami,” ucapnya.
Terlepas itu, menurut keterangan Dedi, baik kliennya atau keluarga besar H Askolani cukup terganggu dengan laporan yang dilakukan oleh NY. (**)











