Menyaru Driver Ojol, Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Sergap Buronan Kasus Pencurian Tabung Gas

Kamis, 24 Maret 2022
Unit Pidum & Tekab 134 Polrestabes Palembang saat menyergap Yabani, buronan kasus pencurian tabung gas yang meresahkan masyarakat, Rabu (23/3/2022).

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidum & Tekab 134 terpaksa menyaru menjadi driver ojek online (ojol) dalam meringkus buronan kasus pencurian tabung gas yang meresahkan masyarakat.

Aksi penyamaran aparat penegak hukum ini akhirnya berhasil meringkus Yabani (36), warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang saat mengayuh becak pada Rabu (23/3/2022) siang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas Kompol Abudani, Kamis (24/3/2022) mengatakan, tersangka hampir setahun menjadi buronan polisi.

Advertisements

Menurut Abudani, selama ini pelaku berpindah-pindah tempat di berbagai daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menghindari petugas. Karena merasa aman pelaku kembali ke Palembang.

Abudani mengatakan aksi pencurian dilakukan tersangka bersama rekannya Isa (sudah menjalani hukuman) dilancarkan pada Selasa (31/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya di Jalan Banten, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Yabani melancarkan aksi mencuri tabung gas di sebuah warung sembako milik korban Fahrul Rozi (36) dengan cara masuk ke dalam warung yang saat itu dalam posisi tertutup namun tidak terkunci.

Kemudian pelaku mengambil dua buah tabung gas 3 kg yang ada di dalam warung.

Setelah tabung gas sudah di tangan, pelaku Isa langsung menaiki kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai Yabani.

Aksi tersebut sempat terlihat korban dan langsung berteriak ‘maling’. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan i ke Polrestabes Palembang. Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.