Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Pertualangan Eko Sauputro (24), warga Lorong Masjid II, No 607, RT 16, RW 04, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang di dunia hitam, untuk sementara terhenti.
Eko Sauputro disergap anggota Sat Reskrim Polsek Kalidoni Palembang di sebuah hotel di Jalan MP Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sumsel, Senin (1/6/2020) pukul 20.00 WIB.
Sementara rekan tersangka berinisial RS berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene melalui Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan, SH kepada Sumselupdate.com, Rabu (3/6/2020), mengatakan, penyergapan tersangka berdasarkan laporan T (40), warga Kebun Bunga Palembang yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ipda Denny Irawan menuturkan, berdasarkan laporan korban telah kehilangan ponsel dan harta benda lainnya usai dibooking pelaku lewat aplikasi chating online di salah satu hotel di Palembang pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
Dalam aksinya, menurut Kanit, rekan pelaku berinisial RS (DPO) berhasil mengambil tasnya, saat dia dan tersangka Eko Sauputro tengah asyik berkencan.
“DPO langsung membawa lari harta benda korban dan menurut keterangan pelaku, ia sudah sering melakukan aksinya dengan modus dengan sama memesan kamar dua, kemudian menguras harta benda korban,” ujar Ipda Denny Irawan.
Ipda Denny mengungkapkan ada beberapa hotel dan penginapan yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksi.
Modusnya pun sama menyaru menjadi anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya. Agar korban percaya pelaku mengirim photo saat ia sedang seragam polisi serta menyisipkan KTA atas nama orang lain
“Saat ini pelaku kita amankan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kanit. (**)











