Menteri BUMN Yakin Pemerintah Bisa Kelola Freeport Indonesia

Kamis, 31 Agustus 2017
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan perundingan dengan raksasa tambang PT Freeport Indonesia. Salah satu dari 4 poin yang disepakati adalah divestasi saham Freeport kepada pemerintah Indonesia sebesar 51 persen.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno menjelaskan, mekanisme divestasi diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

Read More

Namun demikian, divestasi saham Freeport pada akhirnya mengarah kepada holding pertambangan. Kalau benar demikian, Rini menyatakan kesanggupannya. Hal ini berdasarkan pada kondisi keseluruhan holding pertambangan.

“Kita tidak mungkin bicara tidak sanggup. Kita melihat kesanggupan kita lihat cash flow, balance sheet (neraca keuangan), kita lihat semua lalu kita analisis, kita sanggup melakukan itu,” jelas Rini di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2017) seperti dikutip dari Kompas.com.

Meskipun demikian, Rini mengaku kondisi terbaik adalah apabila holding pertambangan sudah terbentuk. Kalau tidak, maka pemerintah harus mencari alternatif lain.

“Paling bagus memang holding pertambangan, sehingga seluruh pertambangan itu bisa satu kendali, karena itu bisa mengefisienkan banyak hal,” ungkap Rini.

Seperti diketahui, pada akhir pekan lalu, disepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

“Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.

Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts