Menolak Digeledah Polisi, Pria Ini Sempat Mengaku Wartawan

Selasa, 18 September 2018
Tersangka Eko Rizki Sepriyanda dan Eldi Aldro diamankan di Polsek IT I Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebelum diamankan, Eko Rizki Sepriyanda (29) sempat menolak digeledah oleh aparat Polsek Ilir Timur I Palembang yang mendapat informasi transaksi shabu di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I, Minggu (16/9).

Bahkan untuk mengelabui aparat agar tak digeledah, warga Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sriraya 9, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju ini mengaku sebagai wartawan salah satu media cetak di Palembang.

Read More

Namun setengah dipaksa akhirnya Eko yang saat itu bersama Eldi Aldro (38) tak bisa menolak dan dalam penggeledahan itu polisi menemukan satu paket shabu yang disembunyikan tersangka Eko di celana dalamnya.

Tersangka Eko mengaku, ia dan Eldi berprofesi sebagai juru foto keliling. Berbekal kamera DSLR yang selalu dibawanya, Eko kerap mengaku bahwa dirinya berprofesi sebagai wartawan.

“Saya mengaku wartawan supaya tidak ditangkap polisi. Tapi setelah diperiksa oleh polisi akhirnya saya mengaku kalau bukan wartawan,” paparnya saat ditemui di Polsek IT I Palembang.

Dirinya mengaku selalu membeli shabu di kawasan 14 Ilir patungan dengan Eldi sejak setahun terakhir. Rencananya mereka hendak menggunakan barang haram itu di rumahnya. “Kami beli Rp200.000 dapat satu paket. Biasanya kami pakai seminggu sekali kalau sudah dapat hasil dari foto,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhonny Palapa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Oleh karena itu pihaknya melakukan penyelidikan dan melihat dua tersangka mencurigakan.

“Salah satu tersangka mengaku sebagai wartawan. Dia berontak dan enggan digeledah. Setelah digiring dan diperiksa, tersangka akhirnya mengaku kalau bukan wartawan dan saat digeledah ditemukan satu paket shabu,” paparnya.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan diancam hukuman minimal empat tahun penjara,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts