Jakarta, Sumselupdate.com –Selama ini publik mengetahui nasib rumah tangga Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi masih berada di meja Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun secara mengejutkan, ternyata diam-diam proses perceraian pasutri ini telah diputuskan.
Resmi berpisahnya pembawa acara Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdy Taher, Kamis (28/7/2016).
“Mengenai perkara Sahrul Gunawan yang dalam hal ini diajukan oleh Indri, itu sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sebagaimana informasi dari ketua majelis hakim, yaitu pada tanggal 2 Juni 2016,” kata Rusdy seperti dikutip kompas.com.
Rusdy menambahkan bahwa keputusan ini diambil secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat.
“Putusannya itu karena pihak tergugat, dalam hal ini Pak Sahrul, tidak pernah hadir, maka diputus verstek. Maksudnya putus tanpa hadirnya tergugat,” katanya.
Pengadilan pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai dan tak ada lagi banding.
“Perkara ini sudah selesai dan putus pada 2 Juni 2016, dan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, dalam hal ini sudah tidak ada lagi banding, karena sebagaimana dokumen yang ada itu aktanya sudah selesai. Akta perpisahan atau perceraiaannya itu sudah selesai dan tinggal diambil,”ungkapnya.
“Untuk yang namanya banding itu sudah tidak ada lagi, karena keinginannya berdua,” imbuhnya. (hyd)