Mendes PDTT Susun Formula Baru Penggunaan Dana Desa

Senin, 30 November 2020
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Jakarta, Sumselupdate.com – Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) yang diketuai oleh Rekltor UGM Panut Mulyono menjadi mitra penting bagi Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar minta Pertides untuk membantu melakukan pendampingan terhadap desa-desa dalam melakukan perencanaan pembangunan jangka waktu 5-6 tahun.

Menurutnya, pendampingan perguruan tinggi penting dilakukan, agar rencana pembangunan selaras dengan kondisi, permasalahan, dan kebutuhan desa.

“Kita tidak akan bisa menggali masalah jika kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat tidak memahami masalah yang sedang dialami desa. Kemudian bagaimana merumuskan masalah itu, lalu kemudian bagaimana mensistematisir dengan cara-cara solutif berdasarkan potensi yang ada di desa,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Advertisements

Untuk merumuskan arah pembangunan desa dan prioritas pembangunan Dana Desa 2021 pun, Gus Menteri bersama jajaran menyambangi sejumlah kampus seperti IPB University, Universitas Gadjah Mada, dan Univesitas Indonesia.

Tujuannya, agar membantu menyusun formula baru penggunaan dana desa karena selama ini formula yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dianggap kurang efektif karena banyak kepala desa yang mengeluh dan komplain.

Selama ini, penggunaan dana desa masih menggunakan satu formula, sedangkan desa di Indonesia banyak kategori, antara lain Desa Berkembang, Maju, Mandiri Dan Tertinggal, sehingga membutuhkan formula yang berbeda-beda pula.

Hasilnya, lahirlah Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2020 yang jadi acuan untuk penggunaan Dana Desa untuk para kepala desa.

Kemendes PDTT telah menyiapkan loncatan untuk percepatan pembangunan desa berupa satu bentuk konsep pembangunan desa yang terukur, akseleratif, dan dapat dipantau oleh seluruh masyarakat.

Hal tersebut ia tuangkan dalam Buku Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

“SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, Kemendes PDTT juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Menurutnya, SDGs Desa dan RPP terkait BUM Desa tersebut akan mempercepat proses pembangunan seluruh desa di Indonesia.

Pertides juga telah berperan dalam pembangunan di desa karena dalam pembentukannya tersebut dilatarbelakangi agar perguruan tinggi tidak lepas terlalu jauh dari berbagai permasalahan yang ada didesa.

“Pertides inilah yang kemudian memayungi kita untuk melakukan berbagai hal apa saja yang bisa dilakukan sesuai dengan apa yang menjadi fokus masing-masing perguruan tinggi dalam pendampingan untuk mengatasi permasalahan yang ada didesa,” katanya.

Salah satu permasalahan yang ada di desa yakni terkait dengan sektor pertanian.

Menurutnya, sektor pertanian penting karena dari 74.953 desa yang tersebar diseluruh Indonesia terdapat 70 persen wilayahnya ada di sektor pertanian. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.