Mendagri Sebut Usulan Sistem Pileg Terbuka Terbatas Bisa Berubah

Rabu, 26 Oktober 2016
Mendagri, Tjahjo Kumolo

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan di dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu belum final.

Ini karena usulan tersebut belum dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Read More

“Ya kan belum dibahas, baru usulan,” ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari VIVA, Rabu (26/10).

Artinya, kata Tjahjo, usulan pemerintah agar Pileg 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas masih bisa berubah.

“Jadi, artinya masih bisa berubah, tergantung DPR bagaimana,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai bahwa salah satu isu yang krusial dalam RUU Pemilu tersebut adalah terkait pemilu legislatif 2019 yang akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas, yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf RUU Pemilu.

Namun, sistem tersebut dinilai banyak pihak tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Sebab, terbuka terbatas secara subtansial dianggap tertutup. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts