Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 Per Liter

Rabu, 19 Januari 2022
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen  memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Terkait tingginya harga minyak goreng,  Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan   minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

Advertisements

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong  karena stok minyak goreng dalam jumlah cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat  250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 (enam) bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.  Sampai saat ini,  34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmen berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini,  Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Permendag ini mengatur  ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO)  dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan  UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan mulai berlaku 24 Januari 2022. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.