Palembang, Sumselupdate.com – Merasa dirugikan lantaran menantunya sudah menikah lagi tanpa izin dengan memalsukan akta perceraian, membuat Rumainur (58) melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (6/10/2017).
Kepada petugas warga Perum TOP, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini menuturkan, peristiwa ini bermula Juli lalu dimana saat itu terlapor Eri Suprianti alias Dela (27) telah memalsukan akta perceraian dengan suaminya yang tidak lain adalah anak pelapor yakni Andi Gunalan (37).
Tanpa sebab yang jelas terlapor telah menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa izin dan pengetahuan dari sang suami telah memiliki akte cerai.
“Setelah saya cek di Pengadilan Agama ternyata pihak pengadilan tidak pernah mengeluarkan akta cerai tersebut. Jelas anak saya sudah dirugikan karena dia (terlapor) sudah menikah lagi dan memalsukan akta cerai. Kami harap kasus ini bisa diproses secara hukum yang berlaku,” harap wanita paruh baya ini.
Sementara itu, Kepala SPK Terpadu Polresta Palembang Ipda Bambang Haryanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan sudah dilimpahkan ke Satreskrim. “Korban sudah berkonsultasi dengan Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) untuk memproses kasus ini,” terangnya. (tra)











