Jakarta, Sumselupdate.com – Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat seperti dilansir detikcom, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Sementara itu, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam pembacaan putusan ini mengaku, siap melakukan perlawanan jika KPU melakukan banding atas keputusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi.
Ia mengaku terus mencermati langkah KPU usai Bawaslu memerintahkan penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dalam waktu maksimal tiga hari.
“Kita tunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari, atau apakah mereka akan banding lagi ke PTUN? Kita lihat perkembangannya,” ujar Yusril usai sidang adjudikasi di Bawaslu seperti dikutip Viva.co.id.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, KPU seharusnya segera melaksanakan keputusan karena Bawaslu telah membuktikan memenuhi semua syarat, termasuk syarat verifikasi faktual, untuk menjadi peserta Pemilu. Yusril mengaku akan segera menjalankan langkah persiapan supaya PBB sukses di Pemilu.
“Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar,” ujar Yusril. (hyd)