Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Empat Lawang ditangkap Tim Buser Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau usai melakukan aksi jambret handphone milik korban, Neni Marifa (27) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Aksi penjambretan ini terjadi pada Rabu (22/3/2017) lalu, namun rilis penangkapan baru dilakukan Polres Kota Lubuklinggau hari ini, Minggu (26/3).
Aksi penangkapan tersangka Agus yang berprofesi sebagai oknum guru Bahasa Inggris tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum, Iptu Hendrawan hanya berselang setengah jam dari aksi jambret tersebut.
Kasus ini bermula tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha X Street BG 2213 HN memepet motor dan langsung menarik handphone Vivo milik korban Neni.
”Setelah mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dari korban, kita langsung melakukan pengejaran. Dan pelaku ditangkap sekitar setengah jam setelah kejadian di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rozikin saat rilis penangkapan, Minggu (26/3/2017).
Sementara itu, sembari tertunduk malu tersangka Agus di hadapan petugas mengakui aksi penjambretan yang sudah dia lakukan. “Uangnya untuk main judi poker,” katanya singkat. (and)











