Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi SDM Basrul SAP.
PALI, Sumselupdate.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan maju pada Pilkada serentak Kabupaten PALI 9 Desember 2020, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Divisi SDM Basrul SAP.
Menurutnya, Bapaslon atau peserta Pilkada yang melanggar Prokes, akan mendapatkan sanksi secara administrasi berupa teguran.
“Namun untuk sanksi berupa pidana atau sanksi lainnya, kami hanya bisa memberikan rekomendasi ke institusi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan regulasi yang diatur mengenai Prokes Covid-19. Bisa jadi undang-undang atau juga peraturan daerah (Perda),” jelas Basrul, Kamis (10/9/2020).
Ia mengimbau kepada KPUD Kabupaten PALI untuk secara ketat melaksanakan setiap tahapan Pilkada dengan menerapkan Prokes pencegahan Covid-19.
“Jangan sampai terjadi kluster baru terjadi pada perjalanan Pilkada di Kabupaten PALI. Pencegahan Covid-19 menjadi tugas kita bersama, untuk mewujudkan Pilkada PALI, Aman, Damai dan Sehat,” tutupnya. (adj)











