May Day 2021, Ketua DPD RI Ajak Kaum Buruh Bantu Pemerintah Atasi Pandemi

Sabtu, 1 Mei 2021
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Jakarta, Sumselupdate.come – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak para buruh menjadikan momentum Hari Buruh, atau May Day yang diperingati setiap  1 Mei, untuk membantu pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Menurut LaNyalla, perekonomian bisa segera membaik jika semua pihak memiliki tekad yang sama untuk memutus pandemi.

“Selamat Hari Buruh saya ucapkan kepada teman-temen buruh dan pekerja. Pada peringatan May Day ini, mari kita bahu membahu memberikan peran  menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terhempas akibat pandemi Covid-19,” ujar LaNyalla, Sabtu (1/5/2021).

Dikatakan, pandemi menyebabkan sejumlah perusahaan gulung tikar. Dampaknya, tidak sedikit buruh atau pekerja  diberhentikan.

“Namun kita berharap pengusaha tidak asal putus kontrak teman buruh, apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus sebagai bentuk dukungan terhadap berbagai sektor usaha,” katanya.

Menurut LaNyalla, buruh memiliki peran yang cukup signifikan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Untuk itu, harus ada kerja sama antar-stake holder. Hubungan buruh, pengusaha, dan pemerintah pun harus terus terjalin harmonis.

“Yakinlah, saat ini kita sedang berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi. Dengan dukungan dari teman-teman buruh, saya yakin Indonesia mampu keluar dari krisis ini. Seperti kata Martin Luther King, Jr. All labor that uplifts humanity has dignity. Kita tidak bisa menganggap remeh para buruh. Tapi di sisi lain, kelompok buruh juga harus bekerja dengan cara terhormat. Komunikasikan dengan baik apabila ada masalah,” jelasnya.

Dia mengimbau agar kelompok buruh tidak menggelar aksi demo dalam memperingati May Day. Apalagi saat ini sedang bulan puasa.

Jangan sampai aksi-aksi  buruh merugikan masyarakat. Tapi kalaupun terpaksa harus turun ke jalan, tetap jaga jarak dan perhatikan protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran virus Corona.

LaNyalla tak lupa mengingatkan pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Tidak boleh ada tunggakan THR, karena sudah merupakan kewajiban perusahaan memberikan bonus hari raya ke pekerja. Pemda harus mengawal agar hak teman-teman buruh mendapat THR terealisasi.

LaNyalla menyarankan seluruh pemerintah daerah membuka posko pengaduan THR untuk para buruh, seperti yang sudah dilakukan beberapa daerah. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.