Palembang, Sumselupdate.com – Muhammad Irfan Prasetyo (20), warga Jalan Sugihwaras, Kecamatan Sukarame Palembang, sudah kehilangan uang sebesar Rp1 juta. Itu karena dirinya menjadi korban penipuan oleh orang yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Tak terima ditipu, Irfan terpaksa membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dihadapan petugas kepolisian yang menerima laporannya, Irfan mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya terjadi pada Minggu (3/8/2025) lalu, saat dirinya berada di rumah. Dimana kejadian bermula ketika dirinya mencari pinjaman uang di media sosial Facebook.
Kemudian korban melihat sebuah akun yang bisa meminjamkan uang, dan langsung menghubungi nomor whatsapp yang sudah tercantum di akun Facebook tersebut.
“Saya butuh uang cepat kak, sebesar Rp10 juta. Jadi saya cari di Facebook, ketemulah akun itu, yang bisa pinjamkan uang,” ujar korban Irfan, Rabu (6/8/2025) sore.
Baca juga : Hati-hati Penipuan Pembayaran dengan Bukti QRIS Palsu, Begini Modusnya
Setelah melihat akun itu, diakui Irfan, ia pun langsung menghubungi nomor Whatsapp yang tercantum di akun Facebook tersebut. Lalu dirinya berkomunikasi dengan terlapor untuk proses pencairan dana pinjaman itu.
“Kata orang itu, untuk proses pencairan harus ada uang administrasinya sebesar Rp1 juta. Jadi saya disuruhnya terlebih dahulu transfer uang Rp1 juta ke rekening BRI terlapor atas nama Siti Barni,” ungkapnya.
Baca juga : Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Palembang Disebut Hanya Salah Paham, Begini Ceritanya
Namun sesaat setelah uang ditransfer, korban pun menanyakan kepada terlapor apakah uang pinjaman sudah ditransfer. Akan tetapi terlapor malah kembali mau meminta uang lagi yang lebih besar dari sebelumnya.
Menaruh rasa curiga, korban Irfan pun tidak ingin lagi menuruti permintaan terlapor. “Saya sudah curiga, pasti ini penipuan. Dan memang benar saya sudah tertipu, saya tanya terus sama terlapor lewat whatsapp, tidak lama whatsapp nya tidak aktif lagi, nomor saya sudah di bloknya,” terangnya.
Dengan peristiwa kejadian yang dialaminya itu, korban Irfan berharap agar laporannya yang ia buat di SPKT Polrestabes Palembang, dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan berhasil menangkap pelakunya.
Untuk laporan pelapor atau korban atas nama Muhammad Irfan Prasetyo, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban, diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (**)











