PALI, Sumselupdate.com – Kesadaran masyarakat di Kabupaten PALI untuk mengurus sertifikat kepemilikan atas tanah sebenarnya sangat tinggi, hanya saja tak sedikit warga belum mengetahui prosedur dan persyaratan mengajukan pembuatan sertifikat tersebut.
Untuk itu Koordinator Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PALI Edi Syahrial SH mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dapat datang langsung ke Kantor Perwakilan BPN untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan.
“Jadi kalau datang langsung ke kantor perwakilan BPN PALI ini, masyarakat bisa mendapat penjelasan soal bagaimana prosedur nya dan syarat-syaratnya apa saja yang diperlukan,” terangnya.
Edi membeberkan, dalam pembuatan sertifikat tanah, pemilik tanah harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) serta surat pengakuan hak atas tanah yang ditandatangani tetangga kiri kanan tanah dan diketahui Kepala Desa (Kades) serta bukti PBB.
“Kalau belum ada surat tanah maka harus dibuat dulu pengakuan hak atas tanah itu yang ditandatangani diatas meterai. Setelah semuanya lengkap langsung diajukan ke BPN dan akan kita buat kan sertifikatnya,” katanya.
Untuk Program Nasional (Prona), Edi menjelaskan, jika pada 2018 ini, di Kabupaten PALI hanya ada di Kecamatan Abab. Namun, untuk jumlahnya berapa, dirinya tidak mengetahui secara pasti.
Tahun lalu, prona hanya ada di Kecamatan Talang Ubi. Sedangkan prosedur nya tetap sama seperti membuat sertifikat biasa.
“Hanya saja, kalau prona diajukan ke Kades lalu dikumpulkan dan kades yang mengajukan ke kita. Untuk biaya prona semuanya gratis. Yang ada biaya mereka membuat patok atau membuat surat pengakuan hak saja, seperti biaya meterai. Selebihnya gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, jika semua persyaratan sudah lengkap dan tidak ada kendala, maka sertifikat tanah tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dua minggu. “Paling lama dua minggu selesai. Tapi, semuanya lengkap,” tukasnya. (adj)











