Palembang, Sumselupdate.com – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO, akhirnya tiga pelaku spesialis curanmor berhasil diringkus tim gabungan Unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polresta Palembang, Rabu (12/9), sekitar pukul 20.15.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Dodi Alias Dudung (36), warga jalan DI Panjaitan, Lorong Bioskop Jaya, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju.
Kemudian, Firmansyah Alias Dedek (29 ), warga Jalan Panca Usaha Lorong Langgar, Kelurahan 05 Ulu, Kecamatan SU I, dan Panimin alias Eko (32), warga Jalan Muara Kelingi, Kecamatan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Palembang.
Informasi yang dihimpun, tertangkap ketiga tersangka berawal unit Pidum dan Tekab 134 dipimpin oleh Iptu Tohirin melakukan penangkapan tersangka Dodi di depan Hotel S One yang terletak di Jalan Basuki Rahmat.
Tak puas dengan tangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Dari ‘nyanyian’ Dodi petugas langsung menuju kawasan Panca Usaha, Kertapati.
Di sana kembali petugas berhasil mengamankan tersangka Dedek. Dari pengakuan Dedek, petugas pun kembali mengamankan tersangka Eko di kawasan Terminal Karya Jaya Kertapati, Palembang.
“Benar mereka merupakan TO kita yang telah lama kita cari. Awal kita menangkap tersangka Dudung, dan dari nyanyian Dudung, berhasil diamankan dua tersangka yakni Dedek dan Eko di kawasan Kertapati,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum, Iptu Tohirin, Kamis (13/9/2018).
Yon mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan curanmor yang sering meresahkan warga Palembang. Tersangka Dudung dan Dedek, diketahui melakukan aksinya pada 17 Juli 2018 , sekitar pukul 21.0 di rumah korban Ahma Darmasyah di Jalan Buruk, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Saat itu sepeda motor Honda Vario milik korban sukses digondol dari rumahnya. Setelah sepeda motor berhasil digasak, kendaraan roda dua itu dijual ke penadah bernama Eko.
Menurut Yon, tersangka Eko merupakan pelaku penadahan yang sering menampung motor curian hasil dari kedua pelaku.
“Ketiga pelaku berhasil kita amankan bersama barang satu kunci leter T dan sepeda motor Honda Revo milik pelaku. Hingga kini ketiganya masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan, terkait aksi kriminal yang pernah mereka lakukan. Dan infonya mereka juga pernah melakukan aksi pembobol toko di pasar 16 Ilir,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas ulahnya Dedek dan Dudung terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (tra)











