Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Usai sudah pelarian Dodi Hariyadi (18), warga Jalan Pattimura, RT 08, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sepak terjang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini ditangan Satuan reksrim Polres Lubuklinggau.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap saat menemani neneknya di kebun, Jalan AMD, KM 3, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (25/7), tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Pidum, Iptu Hendrawan mengungkapkan, tersangka dengan dua rekannya yakni Deka dan Agus (sedang menjalani hukuman) pada Senin, 12 Juni 2016 sekitar pukul 2.00 beraksi di lapangan kurma, sekitar kawasan Masjid Agung Assalam.
Dimana ketika korbannya Jefri (25), warga Jalan Tanjung Beringin Lamo, RT 01, Kelurahan Pasar Tebing, Kabupaten Empat Lawang bersama temannya sedang berfoto ditaman kurma didatangi oleh para pelaku. Awalnya mereka berencana meminta rokok kepada korban.
Namun korban menolak, sehingga pelaku bersama temannya memukul korban. Dan korban bersama temannya lari, sehingga pelakupun mengejarnya.”Korban meninggalkan sepeda motor yg diparkir di luar lapangan kurma yang mana kunci kontak masih melekat di motor,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan menjual motor Honda Karisma NF BG 6927 DK dengan harga Rp1.400.000. Lalu hasil tersebut, dibagikan ke Deka dan Agus yang masing-masing mendapatkan Rp300.000. (and)











