Masih Dalam Pengaruh Narkoba, BNN Belum Bisa Periksa Bupati Ogan Ilir

Selasa, 15 Maret 2016
Bupati Ogan Ilir, AW Noviandi, Saat Berada di BNN (jpnn)

Jakarta, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi yang menjadi tersangka kasus sabu-sabu belum bisa dieriksa petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba.

“Hari ini dia masih terpengaruh penggunaan narkotika sehingga kami belum bisa lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso seperti dilansir antaranews.com di Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Budi, tidak ada perlawanan ketika Ahmad Wazir Noviandi ditangkap di rumahnya. “Saat ditangkap, dia juga tidak kabur. Mau lari kemana dia? Wong lagi teler begitu,” katanya.

Dalam keterangan Budi, BNN mengamankan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi (27) di kediamannya di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Minggu (13/3) pukul 18.30 WIB, karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu. Kasus ini terkuak setelah penyidik BNN melakukan penelusuran selama tiga bulan lalu karena adanya laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan menggunakan sabu-sabu.

Advertisements

Ia ditangkap bersama tiga bawahannya, yakni Mu (pria, 29 tahun, tangan kanan bupati), DA (pria, 31 tahun, PNS) dan Ju (pria, 38 tahun, sekuriti rumah pribadi bupati).

“Dari keempatnya, tidak ditemukan barang bukti (narkoba), namun berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Penangkapan Bupati Ogan Ilir berawal dari ditangkapnya seorang PNS berinisial Icn alias Fa alias Icl yang diduga sebagai pengedar narkoba. “Dari keterangan Icn, terungkap bahwa dia sering memasok narkoba kepada Bupati AWN,” katanya.

Atas perbuatannya, jelas Budi, kelima tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.