Mahfud MD: Kalau Nanti Terbukti, Wakilnya Naik Tanpa Pilkada Ulang

Jumat, 18 Maret 2016
Prof. Dr. Mahfud MD

Palembang, sumselupdate.com – Kasus narkoba yang membelit Bupati Ogan Ilir AW Noviadi mendapat perhatian pakar hukum tata negara, Mahfud MD, yang hadir di acara pembukaan Musyawarah Wilayah VI Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Sumatera Selatan, di Aula Pusat Informasi Haji, Kompleks Asrama Haji Palembang, Jum’at (18/3).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, jika AW Noviadi nanti terbukti dan dipidana karena kasus narkoba, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan otomatis wakilnya naik tanpa ada Pilkada ulang.

Read More

“Kalau nanti terbukti, dijatuhi hukuman pidana sehingga wakilnya naik. Lalu wakilnya memilih calon wakil bupati dipilih DPRD,” ujar Mahfud yang juga Koordinator Presidium Korp Alumni HMI (KAHMI) itu. Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada pemilihan ulang kepala daerah.

Dewan Pakar MPP ICMI itu pun menambahkan, dari sudut hukum sangat tidak relevan jika bicara pemilihan ulang. Sebab, dalam hukum administrasi terdapat keputusan administrasi yang sudah selesai. Meskipun salah, namun keputusan itu bersifat mengikat.

“Kesalahannya itu diproses sendiri, sebagai kesalahan lain. Bukan di Pemilu ulang,” jelasnya.

Pada sisi lain, Mahfud mengapresiasi kinerja BNN yang begitu cekatan dalam memberantas narkoba. Terlebih yang ditangkap kali ini adalah pejabat teras pemerintah.Ia pun menilai bahwa narkoba itu sangat berbahaya. Untuk itu, dirinya setuju jika BNN mesti “galak”. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts