Masa Jabatan RT, Perda Lebih Tinggi Dari Permendagri?

Jumat, 29 Mei 2020

Lubuklinggau, Sumselupdate.com -Tidak adanya batasan jabatan RT di dalam Perda No 3 tahun 2017 menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Sebab aturan di atasnya sangat jelas mengatur pembatasan masa jabatan. Ada dua pendapat mengenai pembatasan masa jabatan ketua RT baik dari praktisi hukum maupun anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon.

Menurut ulasan praktisi hukum, Tri Jata Ayu Pramesti, SH, Tugas Rukun Tetangga (“RT”) secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).

– RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa

RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut: Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

– Jenis LKD paling sedikit meliputi:

1. Rukun Tetangga;
2. Rukun Warga (“RW”);

– Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

1. Karang Taruna;
2. Pos Pelayanan Terpadu; dan
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

– Pengurus LKD terdiri atas:

1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bendahara; dan
4. Bidang sesuai dengan kebutuhan.

– Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT

Merujuk pada penjelasan di atas bahwa Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ini artinya, Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

– Dasar hukum:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

[1] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018

[2] Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018

[3] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permendagri 18/2018.

Sementara itu anggota DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon, mengatakan Perda No 3 tahun 2017 yang tidak mencantumkan pembatasan masa jabatan RT tidak bertentangan dengan Permendagri.

Karena di dalam Permendagri No 18 tahun 2018 tidak mengatur secara spesifik masalah pembatasan jabatan RT.

“Tidak ada pembatasan jabatan RT ,” tegasnya, Rabu (28/5/2020) melalui ponselnya.

Kenapa bisa seumur hidup karena Perda yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan Permendagri No 18 tahun 2018. Apalagi tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur masalah pembatasan jabatan RT.

Ditanya bagaimana dengan pendapat praktisi hukum, kalau jabatan RT dua kali? Politisi PKS ini mengatakan kalau memang ada pendapat dari praktisi hukum, kita akan pelajari dahulu. Namun yang jelas, yang mengatur masalah jabatan Ketua RT adalah kepala daerah.

“Sebab kalau ke atas. Maksudnya aturan di atasnya sifatnya umum. Kalau LKD atau LPM ada aturannya.

Sekali lagi kita katakan kalau ada pendapat seperti itu akan kita pelajari. Karena saat pembahasan Perda tersebut aturan tersebut belum ada,” jelasnya.

Dia mencontohkan seperti kami DPRD tidak ada aturan dua periode. Lain halnya jabatan eksekutif ada pembatasannya diatur dalam undang-undang.

Artinya tidak bisa kita asumsikan LKD jabatannya dibatasi dua kali, RT yang berada dibawa LKD jabatannya dibatasi juga. Itu penapsiran yang menurut kami tidak pas juga.

“Menurut kami itu penafsiran tidak pas juga,” tegasnya.

Menilik dari acuan di atas tadi maka tidak ada pembatasan jabatan ketua RT. Karena ya itu tadi tidak ada aturan secara spesifik yang mengatur masalah pembatasan Ketua RT.

Masih katanya masalah pasal 18 ayat 3 perda No 3 tahun 2017, memang ayat 3 dihapuskan. Karena disepakati saat pembahasan dihapus.

Mengapa tidak mengacu ke aturan lebih tinggi? Sekali lagi dia mengatakan aturan tidak mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Karena aturan yang lebih tinggi tidak ada yang mengatur masalah pembatasan ketua RT. Itu diatur kepala daerah.

“Masalah Perda ini sudah dibahas dengan Gubernur,” pungkasnya. (Ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts