Palembang, Sumselupdate.com – Beberapa bulan menjadi Target Operasi (TO), Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Sukri Zen, berhasil diamankan.
M Sukri Zen, diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di Tangerang, Banten, pada Sabtu (19/4/2025) malam. Dia diringkus polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya yakni Patmawati (40).
Penangkapan mantan anggota DPRD Kota Palembang ini, diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi, pada Senin (21/4/2025) siang.
“Benar sekali, kami khususnya anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tersangka penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Patmawati (40), dimana sebelumnya kita telah menerima laporan korbannya,” ungkap Harryo.
IRT bernama Patmawati itu, lanjut Kombes Pol Harryo, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya inisial MSZ.
“Kebetulan tersangka ini juga adalah mantan anggota Legislatif DPRD Kota Palembang. MSZ sudah kita lakukan penangkapan dan tentunya sekarang sudah kita lakukan penahanan, lalu kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam, yang tentunya membahayakan jiwa korban,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Sukri Zen Dikejar Polisi Usai Ditetapkan Tersangka
Ditanya untuk motif daripada tersangka melakukan penganiayaan, menurut Harryo, dimana sebenarnya tersangka ini masih cinta terhadap korban atau mantan istrinya. “Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain, jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya,” terangnya.
Baca juga: Terpilih Aklamasi, M Zen Sukri Nahkodai KONI Muaraenim 2024-2028
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami luka tusuk sebanyak enam hingga delapan tusukan. “Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tubuhnya, yang tentunya hal ini menjadi perhatian kita,” tutupnya.
(**)