Palembang, Sumselupdate.com – Praktik manipulasi anggaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menyeret dua orang terdakwa ke kursi pesakitan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis berbeda kepada keduanya dalam kasus korupsi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, Jumat (12/12/2025), terdakwa Brisvo Diansyah yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Adapun terdakwa Mustahzi Basyir, Direktur CV Restu Bumi, divonis 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kegiatan Fiktif Rp1,7 Miliar, Eks Kadisperindag PALI Dituntut 4,5 Tahun Bui
Setelah putusan dibacakan, Brisvo menyatakan pikir-pikir, sedangkan Mustahzi langsung menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut Brisvo dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,6 miliar lebih, dikurangi titipan Rp200 juta.
Jika tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 tahun. Untuk Mustahzi, JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: Plt Kadisperindag PALI dan Kontraktor Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar Kegiatan Fiktif
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama memanipulasi bukti pertanggungjawaban anggaran belanja Disperindag PALI tahun 2023.
Kegiatan yang dipalsukan mencakup belanja ATK sebesar Rp14,29 juta, belanja bahan cetak Rp31,42 juta, belanja bahan kegiatan Rp470 juta, belanja barang lainnya Rp676,75 juta, honor narasumber dan panitia Rp81 juta lebih, serta perjalanan dinas yang mencapai Rp427,89 juta lebih.
(**)











