Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Mangkir panggilan pertama Penyidik Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berencana kembali akan memanggil ulang terhadap Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee yang dilaporkan atas konten mengkonsumsi babi dugaan penistaan agama, Selasa (26/04) .
Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, yang membenarkan penyidiknya telah melayangkan surat panggilan pertama terhadap Lina Mukherjee.
Kasus penistaan agama yang menjerat influencer tersebut rupanya terus bergulir, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, bahkan telah menghadirkan tiga saksi ahli serta memintai pendapat Fatwah dari MUI Sumsel.
Kata Kombes Pol Agung Marlianto surat panggilan tersebut telah dilayangkan pada selasa 18 April 2023 ke dua alamat Lina Mukherjee.
“Surat undangan klarifikasi yang dilayangkan terkait kasus ini (penistaan agama). Surat telah kami kirimkan ke dua alamat yakni ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan,” ujarnya.
Katanya surat klarifikasi tersebut telah diterima petugas security apartemen tempat Lina Mukherjee tinggal, sementara surat panggilan satunya lagi telah dikirim ke alamat rumah Lina Lutfiah dan telah diterima oleh salah seorang penghuni.
Bahkan pihaknya juga mengirimkan surat panggilan tersebut ke nomor WhatsApp dari terlapor yang hingga kini belum mendapatkan balasan.
Lebih lanjut, Agung juga menjelaskan bahwa penyidiknya juga telah memintai pendapat dari komisioner MUI Sumsel Dr Nurcholis.
Dimana hasilnya dinyatakan konten dari influencer tersebut benar mengandung penistaan agama.
“Akan kita layangkan surat undangan klarifikasi kedua terhadap LM dan akan kita ajukan permohonan gelar perkara,” ungkap Kombes Agung.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee tersebut dilaporkan oleh pengacara sekaligus Ustadz M Syarif Hidayat SH ini dan ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Lina Mukherjee dari panggilan penyidik itu diketahui usai kuasa hukum dari pelapor yakni Sapriadi Syamsudin SH MH yang berkoordinasi sudah sejauh mana tindakan penanganan oleh penyidik atas Laporan klien tersebut.
Dari hasil koordinasi-nya diketahui penyidik telah memanggil terlapor Lina Mukherjee namun panggilan pertama tersebut Lina Mukherjee mangkir.
Sapriadi mengaku merasa kecewa terhadap terlapor yang tidak kooperatif meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan.
“Seharusnya terlapor sebagai warga negara yang baik harus patuh hukum. datang dong untuk diperiksa penyidik. ini banyak orang yang menunggu perkembangan kasus tersebut,” kata Sapriadi Syamsudin dalam keterangan resminya, Selasa (25/4/2023). (**)











